top of page

                                                                                          Q & A

 

                                                                                    Calon Eksportir

Question :

Saya akan melakukan ekspor, bagaimana caranya?

Answer :

Anda dapat melakukan ekspor dengan cara :

  • Jika anda berdomisili di Banten dapat melaporkan ke BKP Kelas II Cilegon yang beralamat di Jl. Raya Transit Cikuasa Pantai Merak, Cilegon-Banten 42438 (Telp. (0254-571807)

  • Setelah datang di BKPC, petugas akan membantu saudara Registrasi PPK On-Line IQFAST

  • Pemeriksaan komoditas oleh petugas untuk bebas hama penyakit (Organisme Pengganggu Tumbuhan)

  • Jika di lakukan pemeriksaan di tempat pemilik harus dilakukan penilaian tempat lain (Registrasi secara on-line DetLain), setelah disetujui maka pemeriksaan hanya dilakukan 1 x dari 5 shipment

 

Question :

Apakah setiap komoditas pertanian yang akan di ekspor harus melalui Pemeriksaan Karantina Pertanian, walaupun dalam jumlah sedikit?

Answer:

Tidak harus.

Bagi negara yang mewajibkan PC maka wajib lapor karantina, jika negara yang tidak mewajibkan PC maka tidak wajib lapor karantina.

Namun untuk komoditas hewan diwajibkan Health Certificate.

 

Question :

Bagaimana prosedurnya ekspor?

​Answer :

Anda dapat melihat prosedur ekspor di web Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dengan alamat Jl. Raya Transit Cikuasa Pantai Merak, Cilegon-Banten 42438 (Telp. (0254-571807)

 

Question :

Kemana saya harus melaporkan komoditas yang akan saya ekspor?

​Answer :

Jika anda berdomisili di Banten dan akan mengekspor melalui Cilegon, dapat melaporkan ke BKP Kelas II Cilegon dengan alamat http://bkp2cilegon.karantina.pertanian.go.id/

 

Question :

Apa saja syarat yang harus saya penuhi ?

Answer ::

Persyaratan yang harus anda penuhi tergantung yang di persyaratkan oleh negara tujuan.

 

 

 

Question :

Berapa lama proses pemeriksaan petugas karantina hingga terbitnya PC?

​Answer :

Jika anda telah memenuhi persyaratan administrasi, maka pemeriksaan petugas hanya 3 jam (sesuai jarak).

 

Question

Adakah persyaratan khusus untuk komoditas pertanian yang dilindungi?

Answer :

Ya ada, wajib dilengkapi dengan Certificate Cites dari KSDA

 

Question :

Apakah ada sampel yang akan diambil oleh petugas, dimana petugas akan mengambilnya dan berapa banyak sampel yang akan diambil ?

Answer :

Ya ada, sampel diambil petugas di lokasi pemilik/perusahaan dan sampel diambil tergantung komoditas yang diperiksa, dan telah mewakili jumlah komoditas yang akan di ekspor.

Contoh : komoditas bentuk tepung diambil sebanyak ± 2 kg

komoditas kayu diambil sebanyak ± 1 m

komoditas rumput laut sebanyak± 2 kg

 

Question :

Apakah ada biaya resmi yang dikenakan oleh petugas karantina apabila komoditas saya sudah diperiksa?

Answer :

Ya ada, sesuai dengan PP 35 tahun 2016.

 

Question :

Berapa biaya yang harus saya bayarkan?

​Answer :

Sesuai dengan jenis komoditas,

contohnya : Tepung Gandum = Rp. 0,5/kg,+ Rp. 5.000 (Certificate)

  • ​

 

Question :

Apa yang terjadi jika saya tetap ekspor tanpa adanya PC dari karantina?

Answer: :

Jika negara tujuan mempersyaratkan maka akan di lakukan penolakan atau retreatment, jika negara tujuan tidak mempersyaratkan maka akan bebas masuk

Question :

Apakah saya harus membawa PC asli saya ke negara tujuan?

Answer :

Ya, harus dilampirkan bersamaan dengan komoditas yang di ekspor

 

 

 

 

Question :

Apakah karantina bisa membantu ekspor saya menjadi lebih besar dan lebih luas pemasarannya?

Answer :

Bisa.

Salah satunya BKPC melalui Klinik Ekspor yang merupakan sarana untuk mendorong dan mengembangkan usaha ekspor didukung oleh i-Mace Barantan

bottom of page